TULISAN 3 : KASUS DAN ANALISIS HUKUM PERDATA
Nama : Aprilia Fero Adityas
NPM : 20218985
Kelas : 2EB15
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi#
Tulisan
3 : Kasus dan Analisis Hukum
Perdata
Ahli Waris Brata Ruswanda Mohon Keadilan, Bareskrim Polri Sudah Keluarkan
SP2HP
Kuasa Hukum
ahli waris alm Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya usai
menemui penyidik Bareskrim Polri yang menangani dua laporannya terhadap Bupati
Kota Waringin Barat Nurhidayah CS.
Laporan
pertama pada tanggal 2 Oktober 2018 atas dugaan membuat surat palsu dan atau
memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan ini diterima dengan
nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM.
Sedangkan
laporan kedua pada 2 Oktober 2018 atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin
tindak pidana penyerobotan. Laporan ini diterima dengan nomor
LP/1229/X/2018/BARESKRIM.
"Kami
terakhir tadi sudah menemui penyidik Bareskrim Polri. Mereka sudah mengeluarkan
SP2HP. Isinya banyak termasuk menyita sejumlah dokumen. Antaranya 40 berkas
blanko kosong yang sudah ditandatangani Kepala Agraria tahun 1973/1974, Drs
Donar Abel," katanya di Jakarta, Kamis (20/2).
Selain itu,
ia mengatakan selama kasus berjalan Polisi sudah memeriksa total 19 saksi
diantaranya terlapor dan ahli.
"Kasus
ini sudah sangat memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHAP dimana polisi bisa
menetapkan tersangka dengan adanya dua alat bukti. Antaranya saksi dan
dokumen," katanya.
Ia
menjelaskan, sesuai perkembangan terakhir, berkas yang dimiliki korban dan
sudah di tangan penyidik sudah lengkap dan sangat layak. Karena semua dokumen
lengkap dan sudah belasan saksi diperiksa.
"Jadi
ini sudah sangat layak mengacu ke 184 KUHAP. Karena itu, keluarga korban dalam
hal ini ahli waris alm Brata Ruswanda memohon keadilan. Memohon hak
hukumnya," katanya.
"Kami
berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka meskipun latar belakang
profesinya. Karena setiap warga negara setara di hadapan hukum. Kami meminta
polisi segera menetapkan tersangka dan menahan para terlapor yang mana Bupati
Kota Waringin Barat Nurhidayah CS untuk menghasilkan efek jera," tuturnya.
Sebagaimana
diberitakan, Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak
didampingi keluarga ahli waris Kuncoro Candrawinata mengadukan Bupati
Kotawaringin Barat Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya (dkk) ke Bareskrim
Polri atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah hak milik
ahli waris Brata Ruswanda, seluas 10 hektar yang berlokasi di Kampung Baru,
Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimangan Tengah.
"Mereka
diduga bersekongkol melakukan perbuatan jahat untuk merampas dan menguasai
tanah ahli waris Brata Ruswanda," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada
wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/10/2018) lalu.
Dalam kasus
ini, Bupati Nurhidayah dilaporkan dua kasus sekaligus. Yakni tindak pidana
membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau memasukan
keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana terangkum dalam Pasal 263
ayat (1) dan (2) KUHP, Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
tentang penyertaan untuk menguasai dan merampas hak milik ahli waris Brata
Ruswanda. Ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM.
Pada laporan
kedua, Bupati Nurhidayah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor:
LP1229/X/2018/BARESKRIM atas tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan
dengan cara memasang plang pengumuman milik ahli waris Brata Ruswanda yang
telah dipasangi plang status kepemilikan tanah dan telah dipagari kawat
berduri, sebagaimana diatur Pasal 551 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP
Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 55-56 KUHP.
"Bupati
Kotawaringin Barat kita laporkan karena secara paksa dan sepihak mengerahkan
ratusan personel Satpol PP memasuki areal keperdataan milik ahli waris Brata
Ruswanda," tandas Kamaruddin.
Kamaruddin
menyebutkan kasus penguasaan paksa yang dipimpin Bupati Nuhidayah di atas lahan
milik ahli waris Brata Ruswanda terjadi pada tanggal 26 September 2018 lalu.
"Bupati
memaksa masuk ke areal keperdataan milik ahli waris Brata Ruswanda hanya
bermodalkan dokumen yang diduga palsu," tegasnya.
Menurut
Kamaruddin, tindakan Bupati Nurhidayah dkk memasuki pekarangan tanpa izin
dan/atau menguasai tanah tanpa seizin yang berhak dan/atau melakukan tindak
pidana penyerobotan dengan cara memasang plang kepemilikan Pemda Kabupaten
Kotawaringin Barat di atas lahan milik ahli Brata Ruswanda dikategorikan
melawan hukum. Apalagi di lahan tersebut telah tertutup untuk umum dan dipagari
kawat berduri dengan plang pengumuman dilarang masuk. "Tindakan Bupati
Nurhidayah dkk masuk pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Jo
Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 55-56 KUHP.
Ini namanya abuse of power," tandasnya.
Kamaruddin
membeberkan kasus tanah yang tengah ditanganinya itu sebelumnya merupakan area
hutan. Pada tahun 1963 lahan hutan tersebut dibuka oleh Alm. Brata Ruswanda
sebagai areal pertanian. "Pada tahun 1973 oleh Brata Ruswanda tanah
tersebut dibuatkan surat namanya Surat Keterangan Menurut Adat," ujar
Kamaruddin, seraya menyebut bahwa Brata Ruswanda merupakan pegawai negeri sipil
yang bekerja di Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, kala itu.
Kamarudin
menyebutkan status kepemilikan lahan milik Brata Ruswanda tercatat berdasarkan
Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No: PEM-3/13/KB/1973 Tanggal 22
Januari 1973 dengan luas 10 hektar.
Seiring
waktu, kata Kamaruddin, Brata Ruswanda dimutasi bertugas ke Palangkaraya,
Kalimantan Tengah. "Nah, sebelum itu junior dia (Brata Ruswanda) meminjam
tanah. Katanya untuk digunakan sebagai lahan pembibitan benih padi untuk
kepentingan Dinas Pertanian. Statusnya pinjam pakai. Namanya pinjam pakai, jika
sewaktu-waktu tanah itu dibutuhkan otomatis status pinjam pakai itu gugur dan
tanah harus dikembalikan ke pemilik asal yakni Brata Ruswanda," kata
Kamaruddin.
Kamaruddin
melanjutkan, pada tahun 1982 Brata Ruswanda pensiun dari statusnya sebagai
pegawai negeri sipil. "Karena sudah pensiun dia (Brata Ruswanda) kembali
ke tempat asal tanahnya dengan cara membangun kolam dan rumah untuk anak
cucunya di hamparan tanah 10 hektar tersebut," Kamaruddin menceritakan
kronologisnya.
Dari 10
hektar tanah milik Brata Ruswanda, diakui Kamaruddin, sebagian sudah terkena
pembebasan untuk jalan umum. "Pinggir-pinggirnya terkena untuk jalan umum
tanpa uang pembebasan, tapi itu tidak dipersoalkan," ujar Kamaruddin.
Dari 10
hektar lahan milik Brata Ruswanda, sebagian kata Kamaruddin telah dijual dan
berdiri sejumlah rumah yang telah disertifikasi atau besertipikat. "Orang
yang membeli tanah di hamparan 10 hektar dari Brata Ruswanda itu adalah
sebagian bertugas di dinas pertanian. Oleh BPN tanah yang telah dijual
diberikan sertipikat. Padahal warkahnya di BPN menggunakan warkah jual beli
dari almarhum Brata Ruswanda. Tapi ironisnya, induk lahan milik Brata Ruswanda
tidak dapat disertipikat. Alasannya katanya bahwa tanah tersebut milik
pemerintah daerah, dengan bukti menggunakan surat SK Gubernur 1974 yang diduga
palsu," tegasnya.
Kamaruddin
menduga ada kepentingan "orang kuat atau pengusaha gelap" yang
berminat menguasai lahan tersebut sehingga proses sertifikasi yang diajukan
oleh Brata Ruswanda, ditolak oleh BPN dengan alasan menggunakan SK Gubernur
1974 yang tidak pernah terungkap ke permukaaan wujud aslinya atau diduga palsu.
Dalam
konteks ini Kamaruddin juga menjelaskan bahwa lahan 10 hektar tersebut tidak termasuk
dalam aset Pemprov yang diserahkan ke Pemkab Kotawaringin Barat. "Saat era
otonomi daerah (Otda) terjadi penyerahan aset pada tahun 1996 dari provinsi ke
kabupaten, lahan 10 hektar ini tidak termasuk di dalamnya," ujar
Kamaruddin.
"Jadi,
dari situ kami semakin yakin bahwa surat foto copy SK Gubernur 1974 yang diduga
palsu dan dijadikan dasar mengklaim tanah milik ahli waris Brata Ruswanda, itu
baru dibuat pada tahun 2000 keatas. Kalau pada penyerahan aset di 1996 tanah
itu tidak termasuk aset daerah," pungkas Kamaruddin.
ANALISIS KASUS :
Menurut saya, terkait kasus tersebut
memang benar jika Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah CS bersalah, selain membuat
surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, dia juga memasuki
pekarangan tanpa izin tindak pidana penyerobotan.
Bupati
Kotawaringin Barat Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya (dkk) ke Bareskrim
Polri atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah hak milik
ahli waris Brata Ruswanda, seluas 10 hektar yang berlokasi di Kampung Baru,
Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimangan Tengah. Tindakan Bupati
Nurhidayah dkk masuk pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Jo
Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 55-56 KUHP. Pada
laporan kedua, Bupati tersebut melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara
memasang plang pengumuman milik ahli waris Brata Ruswanda yang telah dipasangi
plang status kepemilikan tanah dan telah dipagari kawat berduri, sebagaimana diatur
Pasal 551 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960
Jo Pasal 55-56 KUHP.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar