TULISAN 2 : KASUS DAN ANALISIS HUKUM PERDATA
Nama : Aprilia Fero Adityas
NPM : 20218985
Kelas : 2EB15
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi#
Tulisan
2 : Kasus dan Analisis Hukum
Perdata
Sisca Dewi Gugat
Perdata Irjen Bambang
Pedangdut Sisca Dewi menggugat petinggi Kepolisian Republik Indonesia
Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara perdata di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Sidang terkait hal tersebut akan digelar hari ini dengan
agenda pembacaan gugatan.
Seorang petugas bagian informasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut sidang gugatan Sisca seharusnya
digelar pukul 09.00 WIB, Rabu, 4 Desember 2019. Namun, hingga berita ini
dibuat, sidang belum juga dimulai. Baik pihak Sisca maupun Bambang, belum
terlihat di ruangan 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang akan
digelar.
Perseteruan antara Sisca dengan
Bambang sudah bergulir sejak awal tahun ini. Bambang melaporkan Sisca ke polisi
atas tuduhan pemerasan terhadap dirinya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memvonis Sisca Dewi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3
bulan kurungan. Setelah Sisca mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menghukum Sisca 3,5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat
menjadi 4 tahun.
MA menyatakan Sisca terbukti
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau
mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai
perbuatan berlanjut.
Irjen BS memberikan uang itu dalam dua tahap. Pemberian pertama Rp 10 miliar dan Rp 25 miliar. Uang itu dibelikan rumah di Pondok Betung, Tangsel, dan Kebayoran Baru, Jaksel.
Mengapa Irjen BS menyerahkan uang itu? Majelis hakim PT DKI Jakarta, yang diketuai Johanes Suhadi, menyatakan BS diperas sehingga mau memberikan uang itu.
Berikut ini WhatsApp ancaman dan pemerasan Sisca Dewi
ke BS sebagaimana dilansir dalam putusan PT DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019):
September 2016
Sisca Dewi mengirimkan WhatsApp ke Irjen BS:
Dad harus membelikan rumah buat kita untuk tanda keseriusan Dad.
Mendapat ancaman dan pemerasan itu, Irjen BS memberikan uang Rp 10 miliar ke Sisca Dewi.
Maret 2017
Sisca Dewi mengirimkan WhatsApp ke Irjen BS:
Dad harus membelikan rumah buat kita yang membuat saya aman. Jika Dad tidak mau membelikan rumah yang membuat saya nyaman dan aman, saya akan memberitahukan hubungan kita kepada pimpinan.
Mei 2017
Sisca Dewi kembali mengirim pesan ke BS:
Jadi jangan disia-siakan. Goodnite Daddy. Have a nice dream.
Setelah mendapat ancaman itu, BS mengirim uang Rp 25 miliar ke Sisca Dewi. Uang itu dibelikan rumah di Kebayoran Baru.
Oktober 2017
Sisca Dewi kembali mengirim WhatsApp tetapi tidak dibaca. Sisca Dewi kemudian mengirim SMS:
Aku pun bisa dan membuat tamat semuanya. Noted!!! Baca WA
Merasa sudah diperas, BS mengambil langkah hukum dengan memidanakan Sisca Dewi. Pada 14 Januari 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Sisca Dewi. Atas hal itu, Sisca Dewi mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6
bulan," ujar majelis PT Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi.
Sisca Dewi dinilai secara sah dan meyakinkan dengan
sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan pengancaman sebagaimana perbuatan yang harus dipandang sebagai
perbuatan berlanjut.
"Terdakwa telah menghancurkan karier saksi karena
jabatan saksi diturunkan. Begitu pula kehidupan pribadi dan rumah tangga saksi
mengalami tekanan yang begitu berat yang berpotensi menghancurkan kehidupan
keluarganya yang disebabkan tindakan terdakwa yang telah melakukan teror kepada
istri saksi dan menyebabkan istri saksi malu dan menutup diri.
Demikian pula anak saksi, mengalami tekanan psikis
yang berat," ujar majelis dengan suara bulat.
Lalu, bagaimana dengan rumah yang dibeli Sisca
Dewi dari hasil pemerasan itu? PT Jakarta memutuskan untuk dikembalikan ke BS.
"Sepatutnya dikembalikan ke saksi, tanpa menutup
kemungkinan bagi pihak-pihak yang merasa punya hak atas tanah tersebut
melakukan tuntutan secara perdata," ujar majelis yang beranggotakan Achmad
Subaidi dan I Nyoman Adi Juliasa itu.
Perbuatan Sisca Dewi dianggap telah
memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64
ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kasus
bermula ketika Sisca berkenalan dengan Bambang pada 2016. Sejak itu, Bambang
dan Sisca menjadi dekat. Belakangan, Sisca Dewi meminta dinikahi dan mengancam
akan membuka hubungan mereka ke atasannya dan publik. Akibat tekanan itu,
Bambang mengaku diperas hingga Rp 35 miliar.
Bambang
membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke
polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat
perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11
Agustus 2018.
Dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019, Sisca
berkukuh dirinya telah menikah sirih dengan Irjen Bambang Sunarwibowo.
"Pernikahan antara saya dan saksi Bambang Sunarwibowo adalah benar terjadi
secara khidmat, lancar, dan sah, sesuai syariat Islam pada Rabu, 17 Mei
2017," ujar Sisca saat membacakan dupliknya kala itu.
Pernyataan
Sisca Dewi tersebut sekaligus membantah keterangan beberapa saksi dalam sidang
sebelumnya yang mangatakan bahwa dirinya dan Irjen Bambang Sunarwibowo menikah
pada Juli 2016. Saksi tersebut adalah Irjen Bambang, Hasan dan Zulkifli.
Ibunda Sisca Dewi, Nehruwati ,
dalam persidangan pada 4 Desember 2018, mengatakan dirinya siap sumpah pocong
secara agama Islam untuk membenarkan pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang.
Menurut Nehruwati, pernikahan Sisca Dewi dan Irjen Bambang berlangsung di Pondok Putri
Duyung, Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah
kedekatannya dengan sang jenderal polisi tersebut di akun instagramnya.
ANALISIS KASUS :
Terkait kasus tersebut, memang
kembali pada pribadi masing-masing. Namun memang benar jika pernikahan tersebut
tidak dapat dibuktikan, jika memang benar mereka terikat pernikahan tapi tidak
ada dokumen-dokumen yang membuktikan mereka menikah atau pernikahan siri. Kembali
lagi di persoalan pertama, jika memang Irjen Bambang merupakan suami dari
Sisca, mungkin dia tidak akan menyeret istrinya ke ranah hukum, begitu pula
kebalikannya. Dan menurut saya, jika memang Sisca merupakan istri Irjen
Bambang, tidak sepatutnya seorang istri selalu menuntut hingga seperti
pemerasan seperti itu.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar