TUGAS 2 : SOAL ESAI HUKUM PERDATA
Nama : Aprilia Fero Adityas
NPM : 20218985
Kelas : 2EB15
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi#
Tugas 2 : Soal Essay Hukum Perdata
1.
Jelaskan pengertian Hukum
Perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo S.H. !
Hukum
perdata hukum antarperorangan yang
mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam
hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat.
2.
Sebut dan jelaskan subjek
hukum!
a.
Subyek Hukum Orang (Personenrecht)
Menurut
Sudikno Mertokusumo (dalam H. Natadimadja, 2009:7) mengatakan bahwa subyek
hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
b.
Subyek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Di
samping orang yang memiliki hak, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga
dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang
manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan
tersendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya,
dapat digugat dapat juga menggugat di muka hakim.
3.
Jelaskan pengertian Hukum
Keluarga, beserta contohnya!
Hukum keluarga adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan yang timbul karena hubungan
kekeluargaan, contoh : perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak,
perwalian, dan pengampunan.
4.
Sebut dan jelaskan substansi
Hukum Perdata!
a.
Hukum Perdata Materiel
Hukum
Perdata Materiel adalah aturan –
aturan hukum yang mengatur hak – hak dan kewajiban perdata. Misalnya Hukum
Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, dan Hukum Adat.
b. Hukum
Perdata Formil
Hukum
Perdata Formil adalah
aturan – aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta
mempertahankan serta mempertahankan hak – hak dan kewajiban – kewajiban perdata
(Hukum Perdata Materiil). Misalnya Hukum Acara Perdata.
5.
Sebutkan asas Hukum Perdata!
a. Asas
Kebebasan Berkontrak
b. Asas
Konsesualisme
c. Asas
Kepercayaan
d. Asas
Kekuatan Mengikat
e. Asas
Persamaan Hukum
f. Asas
Keseimbangan
g. Asas
Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)
h. Asas
Moral
i.
Asas Kepatutan
Komentar
Posting Komentar