TUGAS 2 : SOAL ESAI HUKUM PERDATA


Nama               : Aprilia Fero Adityas
NPM               : 20218985
Kelas               : 2EB15
Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi#
Tugas 2            : Soal Essay Hukum Perdata

1.      Jelaskan pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo S.H. !
Hukum perdata hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat.

2.      Sebut dan jelaskan subjek hukum!
a.    Subyek Hukum Orang (Personenrecht)
Menurut Sudikno Mertokusumo (dalam H. Natadimadja, 2009:7) mengatakan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
b.   Subyek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Di samping orang yang memiliki hak, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan tersendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dapat juga menggugat di muka hakim.

3.      Jelaskan pengertian Hukum Keluarga, beserta contohnya!
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, contoh : perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian, dan pengampunan.

4.      Sebut dan jelaskan substansi Hukum Perdata!
a.       Hukum Perdata Materiel
Hukum Perdata Materiel adalah aturan – aturan hukum yang mengatur hak – hak dan kewajiban perdata. Misalnya Hukum Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, dan Hukum Adat.
b.      Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Formil adalah aturan – aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan serta mempertahankan hak – hak dan kewajiban – kewajiban perdata (Hukum Perdata Materiil). Misalnya Hukum Acara Perdata.

5.      Sebutkan asas Hukum Perdata!
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
b.      Asas Konsesualisme
c.       Asas Kepercayaan
d.      Asas Kekuatan Mengikat
e.       Asas Persamaan Hukum
f.       Asas Keseimbangan
g.      Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)
h.      Asas Moral
i.        Asas Kepatutan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TULISAN 2 : KASUS DAN ANALISIS HUKUM PERDATA