TULISAN 1 : MAKALAH HUKUM PERDATA
MAKALAH HUKUM PERDATA
A.
Pengertian Hukum Perdata
Mengenai pengertian dari Hukum Perdata ini, oleh
para pakar sejarah hukum diartikan secara berbeda-beda. Pendapat para pakar
sarjana hukum tersebut antara lain :
1.
Prof. Subekti S.H., Hukum perdata dalam
arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.
Prof.
Soediman Kartohadiprodjo S.H., Hukum Perdata (materiel) ialah kesemuanya kaidah
hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
3.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo S.H., Hukum perdata hukum antarperorangan yang mengatur hak dan
kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga
dan didalam pergaulan masyarakat.
4.
Prf. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum perdata merupakan suatu rangkaian hukum antara
orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
5.
Prof. Dr. Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan,
S.H., Hukum perdata ialah hukum yang mengatur
kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara
perseorangan yang lain.
Dari definisi diatas dapatlah disimpulkan, bahwa
yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan
hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan
hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan
pada kepentingan perseorangan/individu. Dari berbagai
paparan tentang Hukum Perdata di atas, dapat ditemukan unsur-unsurnya, yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum;
2.
Mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain;
3.
Bidang hukum yang diatur dalam
hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris,
hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
B.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam
Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang
terdapat dalam KUH Per, yaitu : Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta
Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Pertikaian serta Hukum Pembuktian
dan Daluwarsa.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang
terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya
(seperti Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan).
Jadi dapat
disimpulkan bahwa hukum perdata ini dapat berbentuk tertulis seperti yang
dimuat dan diatur dalam KUH Per (Burger Wetboek) dan KUHD (Wetboek van
Koophandel), serta peraturan undang-undangan lainnya, dan dapat juga berbentuk
tidak tertulis, seperti Hukum Adat.
C.
Sejarah
Hukum Perdata
Pada
masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis, pernah menjajah Belanda, dan
Code Civil Perancis diberlakukan di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari
Perancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bugerlijk Wetboek) sendiri yang bebas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Keinginan
ini direalisasikan dengan membentuk panitia yang diketuai oleh Mr. J. M. Kemper
tahun 1814. Pada tahun 1816 Kamper menyampaikan rencana Code Hukum kepada
pemerintah Belanda yang memuat hukum kebiasaan/Hukum Belanda Kuno yang disebut
“Ontwerp Kemper”. Akan tetapi rencana tersebut mendapat tantangan keras dari
anggota parlemen yang bernama Nicolai. Pada tahun 1824 Mr. J.M. Kemper meninggal
dunia, penyusunan kodifikasi Code Hukum Perdata diserahkan kepada Nicolai.
Nicolai menyusun Code Hukum Perdata Belanda tidak saja berdasarkan hukum
kebiasaan/Hukum Belanda Kuno, tetapi sebagian besar didasarkan pada Code Civil
Perancis, sedangkan Code Civil Perancis meresepsi hukum Romawi.
Berdasarkan
atas gabungan dari ketentuan tersebut pada tahun 1838 kodifikasi Hukum Perdata
Belanda tersebut ditetapkan dengan Stb. 1838 (Salim, 2001:12). Karena Belanda
pernah menjajah Indonesia (Hindia Belanda) maka BW Belanda diberlakukan pula di
Indonesia. Caranya adalah dibentuk BW Indonesia yang susunan dan isinya serupa
dengan BW Belanda. Jadi, berlakunya BW Belanda di Indonesia berdasarkan atas
asas konkordasi (persamaan), yang disahkan oleh raja tanggal 16 Mei 1846, yang
diundangkan melalui Stb. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku tanggal 1 Mei
1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945, BW Indonesia tersebut masih tetap berlaku sebelum
digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan UUD ini. Kemudian BW
Indonesia ini disebut Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia yang lazim
disingkat KUHPerd sebagai induk Hukum Perdata Indonesia (Abdulkadir Muhammad,
2010:7). Hukum Perdata yang dimaksud adalah Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang berinduk pada KUHPerd, yang dalam
bahasa aslinya disebut Bugerlijk Wetboek yang disingkat BW.
D.
Kaidah Hukum Perdata
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan).
E.
Subjek Hukum
Subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Subyek Hukum Orang (Personenrecht)
Menurut
Sudikno Mertokusumo (dalam H. Natadimadja, 2009:7) mengatakan bahwa subyek
hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
2.
Subyek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Di
samping orang yang memiliki hak, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga
dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang
manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan
tersendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya,
dapat digugat dapat juga menggugat di muka hakim. Badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan itu menurut R. Subekti (1987:21.) disebutnya Badan
Hukum atau Rechtspersoon, karenanya juga sebagai subyek hukum, misalnya PT, CV,
Koperasi dan lain-lain.
F.
Sistematika
Hukum Perdata
Terdapat dua pembagian hukum perdata
antara lain:
1.
Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP
Berdasarkan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sistematika hukum perdata terdiri
atas empat buku, yaitu:
·
Buku I : tentang Orang
Buku ini memuat tentang Hukum Perorangan dan Hukum
Kekeluargaan.
·
Buku II : tentang Kebendaan
Buku ini memuat tentang Hukum Benda dan Hukum Waris.
·
Buki III : tentang Perikatan
Buku ini memuat Hukum Harta Kekayaan.
·
Buku IV : tentang Pembuktian dan
Kedaluarsa
Buku ini memuat tentang perihal alat – alat
pembuktian dan akibat – akibat lewat waktu terhadap hubungan – hubungan hukum.
2. Berdasarkan
Ilmu Pengetahuan Hukum
a. Hukum
Perorangan
Hukum Perorangan adalah hukum yang memuat peratutan – peraturan tentang
manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan – peraturan mengenai perihal
kecakapan seseorang di dalam hukum.
b. Hukum
Keluarga
Hukum keluarga adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan yang timbul karena hubungan
kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian,
dan pengampunan.
c. Hukum
Harta Kekayaan
Hukum
Harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi dua jenis
hak, yaitu:
1)
Hak Mutlak, yaitu hak – hak mutlak yang
berlaku terhadap setiap orang, baik hak – hak atas benda maupun hak – hak atas
barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta, dan hak paten.
2)
Hak Relatif, yaitu hak – hak yang timbul
karena suatu peristiwa hukum dimana pihak yang satu terikat dengan pihak yang
lain, sepeti perjanjian jual-beli, perjanjian sewa- menyewa, dan perjanjian
kerja.
d. Hukum
Waris
Hukum
Waris adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan
dari seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para
ahli waris.
G.
Subtansi Hukum Perdata
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan
menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan
masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum
waris.
H.
Hukum Perdata Materill
dan Hukum Perdata Formil
Pada dasarnya hukum perdata terbagi menjadi 2 macam:
1.
Hukum perdata materiil
Sumber hukum materiil adalah aturan –
aturan hukum yang mengatur hak – hak dan kewajiban perdata. Misalnya Hukum
Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, dan Hukum Adat.
2.
Hukum perdata formil
Sumber hukum formil adalah
aturan – aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta
mempertahankan serta mempertahankan hak – hak dan kewajiban – kewajiban perdata
(Hukum Perdata Materiil). Misalnya Hukum Acara Perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan,
Ketut Oka. 2011. Hukum Perdata Mengenai Orang Dan Kebendaan. Jakarta: FH Utama
Simanjuntak,
P.N.H. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kecana
Yulia.
2015. Hukum Perdata. Aceh: CV. BieNa Edukasi
Komentar
Posting Komentar