TULISAN 1 : MAKALAH HUKUM PERDATA


MAKALAH HUKUM PERDATA

A.      Pengertian Hukum Perdata

Mengenai pengertian dari Hukum Perdata ini, oleh para pakar sejarah hukum diartikan secara berbeda-beda. Pendapat para pakar sarjana hukum tersebut antara lain :
1.        Prof. Subekti S.H., Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.        Prof. Soediman Kartohadiprodjo S.H., Hukum Perdata (materiel) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
3.        Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo S.H., Hukum perdata hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat.
4.        Prf. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum perdata merupakan suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
5.        Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., Hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Dari definisi diatas dapatlah disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Dari berbagai paparan tentang Hukum Perdata di atas, dapat ditemukan unsur-unsurnya, yaitu:
1.      Adanya kaidah hukum;
2.      Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
3.      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.

B.       Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, yaitu : Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Pertikaian serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan).
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum perdata ini dapat berbentuk tertulis seperti yang dimuat dan diatur dalam KUH Per (Burger Wetboek) dan KUHD (Wetboek van Koophandel), serta peraturan undang-undangan lainnya, dan dapat juga berbentuk tidak tertulis, seperti Hukum Adat.
C.      Sejarah Hukum Perdata
Pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis, pernah menjajah Belanda, dan Code Civil Perancis diberlakukan di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari Perancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek) sendiri yang bebas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Keinginan ini direalisasikan dengan membentuk panitia yang diketuai oleh Mr. J. M. Kemper tahun 1814. Pada tahun 1816 Kamper menyampaikan rencana Code Hukum kepada pemerintah Belanda yang memuat hukum kebiasaan/Hukum Belanda Kuno yang disebut “Ontwerp Kemper”. Akan tetapi rencana tersebut mendapat tantangan keras dari anggota parlemen yang bernama Nicolai. Pada tahun 1824 Mr. J.M. Kemper meninggal dunia, penyusunan kodifikasi Code Hukum Perdata diserahkan kepada Nicolai. Nicolai menyusun Code Hukum Perdata Belanda tidak saja berdasarkan hukum kebiasaan/Hukum Belanda Kuno, tetapi sebagian besar didasarkan pada Code Civil Perancis, sedangkan Code Civil Perancis meresepsi hukum Romawi.
Berdasarkan atas gabungan dari ketentuan tersebut pada tahun 1838 kodifikasi Hukum Perdata Belanda tersebut ditetapkan dengan Stb. 1838 (Salim, 2001:12). Karena Belanda pernah menjajah Indonesia (Hindia Belanda) maka BW Belanda diberlakukan pula di Indonesia. Caranya adalah dibentuk BW Indonesia yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Jadi, berlakunya BW Belanda di Indonesia berdasarkan atas asas konkordasi (persamaan), yang disahkan oleh raja tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui Stb. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku tanggal 1 Mei 1848.
 Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, BW Indonesia tersebut masih tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan UUD ini. Kemudian BW Indonesia ini disebut Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia yang lazim disingkat KUHPerd sebagai induk Hukum Perdata Indonesia (Abdulkadir Muhammad, 2010:7). Hukum Perdata yang dimaksud adalah Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang berinduk pada KUHPerd, yang dalam bahasa aslinya disebut Bugerlijk Wetboek yang disingkat BW.

D.      Kaidah Hukum Perdata
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.    Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.    Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
E.       Subjek Hukum
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.    Subyek Hukum Orang (Personenrecht)
Menurut Sudikno Mertokusumo (dalam H. Natadimadja, 2009:7) mengatakan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
2.      Subyek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Di samping orang yang memiliki hak, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan tersendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dapat juga menggugat di muka hakim. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu menurut R. Subekti (1987:21.) disebutnya Badan Hukum atau Rechtspersoon, karenanya juga sebagai subyek hukum, misalnya PT, CV, Koperasi dan lain-lain.

F.       Sistematika Hukum Perdata
Terdapat dua pembagian hukum perdata antara lain:
1.    Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP
Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sistematika hukum perdata terdiri atas empat buku, yaitu:
·         Buku I : tentang Orang
Buku ini memuat tentang Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan.
·         Buku II : tentang Kebendaan
Buku ini memuat tentang Hukum Benda dan Hukum Waris.
·         Buki III : tentang Perikatan
Buku ini memuat Hukum Harta Kekayaan.
·         Buku IV : tentang Pembuktian dan Kedaluarsa
Buku ini memuat tentang perihal alat – alat pembuktian dan akibat – akibat lewat waktu terhadap hubungan – hubungan hukum.
2.    Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum
a.       Hukum Perorangan
Hukum Perorangan adalah hukum  yang memuat peratutan – peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan – peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang di dalam hukum.
b.      Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian, dan pengampunan.
c.       Hukum Harta Kekayaan
Hukum Harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi dua jenis hak, yaitu:
1)      Hak Mutlak, yaitu hak – hak mutlak yang berlaku terhadap setiap orang, baik hak – hak atas benda maupun hak – hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta, dan hak paten.
2)      Hak Relatif, yaitu hak – hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum dimana pihak yang satu terikat dengan pihak yang lain, sepeti perjanjian jual-beli, perjanjian sewa- menyewa, dan perjanjian kerja.
d.      Hukum Waris
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para ahli waris.

G.      Subtansi Hukum Perdata
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.    Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.    Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

H.      Hukum Perdata Materill dan Hukum Perdata Formil
Pada dasarnya hukum perdata terbagi menjadi 2 macam:
1.    Hukum perdata materiil
Sumber hukum materiil adalah aturan – aturan hukum yang mengatur hak – hak dan kewajiban perdata. Misalnya Hukum Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, dan Hukum Adat.
2.      Hukum perdata formil
Sumber hukum formil adalah aturan – aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan serta mempertahankan hak – hak dan kewajiban – kewajiban perdata (Hukum Perdata Materiil). Misalnya Hukum Acara Perdata.



DAFTAR PUSTAKA

Setiawan, Ketut Oka. 2011. Hukum Perdata Mengenai Orang Dan Kebendaan. Jakarta: FH Utama
Simanjuntak, P.N.H. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kecana
Yulia. 2015. Hukum Perdata. Aceh: CV. BieNa Edukasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TULISAN 2 : KASUS DAN ANALISIS HUKUM PERDATA